Terungkap di Persidangan, Proyek Asrama Haji Baru Dikerjakan 18 Persen tapi Dilaporkan Sudah 20 Persen

Selasa 09-01-2024,22:10 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,-  Sidang lanjutan kasus korupsi proyek revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji tahun anggaran 2020 kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa (9/1/2024).

 

Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Bengkulu menghadirkan 3 orang saksi diantaranya Sumadi dari Jasindo, Adi Wijaya Kepala KPPN dan Erwanto selaku konsultan perencanaan/arsitek. 

 

Dalam keterangan saksi dimuka persidangan, tergambar progres pencarian dana, kondisi pemutusan kontrak, progres fisik pemutusan kontrak dan alasan pemutusan kontrak.  

BACA JUGA:Pemula Wajib Tahu, Belajar Cara Trading Aset Kripto Aman dan Simpel

BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Jawabannya

Dalam fakta persidangan, keterangan para saksi menyebut, tahap pertama pembangunan proyek asrama haji yang dikerjakan PT Bahana Krida Nusantara (BKN) hanya mencapai progres 16 sampai 18 persen. Karena tidak ada perkembangan, akhirnya kontrak pekerjaan diputus. 

 

Bahkan saat sudah dilakukan 3 kali Show Cause Meeting, tetapi dari penilaian makin jauh dari target. Jika dilanjutkan pekerjaan pasti tidak akan selesai. 

 

Dalam Fakta persidangan juga diketahui proyek tersebut mendapatkan asuransi pembangunan dari Jasindo. Tetapi, asuransi tidak pernah dibayarkan meski pekerjaan hanya mencapai progres fisik 16 sampai 18 persen. 

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Sepeda Motor dan Pengendara Tersangkut di Atap Rumah

BACA JUGA:Tahun Ini TMMD dan Karya Bakti di Seluma Dianggarkan Rp 14 Miliar, ini Kegiatannya

Kliem pihak Jasindo tidak membayarkan asuransi karena pernah menerima dokumen dari PT BKN bahwa pekerjaan fisik sudah melebihi dari 20 persen. 

Kategori :