NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Benarkah utang pinjol hangus dengan sendirinya? Dalam artikel ini akan diulas secara detail, maka simak hingga tuntas. Pinjol merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroperasi secara online.
Pinjol ini sifatnya sama seperti KTA, atau Kredit Tanpa Agunan, yang tidak memerlukan agunan karena sistemnya yang berjalan secara online.
BACA JUGA: 6 Aplikasi Pinjol Sudah Terdaftar OJK, Cek Simulasi Besaran Bunga Pinjol hingga Angsuran Terendah
Apakah Utang Pinjol legal harus dibayar?
Jawabannya harus. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur.
Secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian
Benarkah Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya?
Dilansir dari berbagai sumber, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat mengungkapkan tentang seseorang sudah terlanjur melakukan pinjaman di pinjol ilegal tak perlu lagi untuk membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.
BACA JUGA:11 Aplikasi Pinjol Proses Pencairan Cepat dengan Cicilan Bulanan Terdaftar OJK dan Bunga Rendah
Menurut Mahfud, jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol illegal itu adalah tidak sah.
Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol illegal tersebut, mulai dari syarat subjektif maupun yang objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata tersebut.
Karena hal ini pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.
Walaupun begitu, hal yang perlu diingat adalah utang yang tidak dibayarkan ini tidak berlaku untung seseorang yang melakukan pinjaman di aplikasi pinjol legal, dalam hal ini tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.
Salah satunya tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
BACA JUGA:5 Menit Cair, Inilah 8 Daftar Pinjol Tanpa Jaminan yang Menawarkan Kemudahan dan Tenor Panjang
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari.
Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.