Tidak Usah Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris

Kamis 11-01-2024,10:27 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

1. Kartu identitas (KTP/Paspor/KK) dari penjual dan pembeli.

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari penjual dan pembeli.

4. Akta Jual Beli (AJB) bangunan.

BACA JUGA:Lulusan D4, S1 dan S2 Jurusan Berikut Bisa Diangkat Menjadi Perwira Polisi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

5. Salinan perjanjian kredit yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pembeli.

6. Salinan bukti pembayaran pajak terkait.

7. Buku nikah penjual dan pembeli.

8. Surat keterangan gaji dari kedua belah pihak.

9. Salinan bukti pembayaran angsuran.

10. Salinan sertifikat baru yang telah distempel oleh bank.

11. Surat kuasa permohonan peralihan hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru.

BACA JUGA:Syarat KUR BCA 2024 Cukup Lampirkan KK, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 40 Juta Jangka Waktu 5 Tahun

Prosedur over kredit rumah lewat notaris sering disebut sebagai over kredit bawah tangan. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan peralihan hak dan kewajiban dari pihak pertama ke pihak kedua tanpa keterlibatan bank. Oleh karena itu, cara over kredit ini memiliki risiko yang cukup tinggi. Berikut syarat-syarat Over Kredit Rumah Subsidi yang Harus Diperhatikan:

1. Persiapkan Semua Dokumen yang Diperlukan

Dalam proses over kredit rumah subsidi melalui notaris, langkah awal yang harus diambil adalah menyusun semua dokumen yang diminta.

Kategori :