Pastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan secara lengkap dan akurat, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Keberadaan semua dokumen yang tepat akan memudahkan jalannya proses transaksi over kredit secara hukum dan administratif.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Kecil BSI 2024, Apa saja Syarat Pengajuan dan Berapa Angsuran Per Bulannya?
2. Urus surat kuasa dan akta
Setelah semua dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi notaris untuk memperoleh bantuan yang diperlukan.
Pada tahap ini, notaris akan membimbing Anda dalam proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan surat pernyataan pengalihan kepemilikan.
Setelah kedua dokumen tersebut selesai diurus, kepemilikan rumah akan secara resmi beralih dari pihak pertama (pemilik awal) ke pihak kedua (pembeli).
Tak hanya itu, notaris juga akan membantu Anda dalam penyusunan surat kuasa pengalihan kewajiban pembayaran cicilan. Dengan demikian, proses over kredit akan terlaksana dengan tertib dan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Sampaikan surat pernyataan kepada bank
Langkah selanjutnya dalam proses over kredit rumah subsidi melalui notaris adalah menyampaikan surat pernyataan kepada bank.
Setelah berhasil menyelesaikan proses peralihan kepemilikan rumah, Anda perlu menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada pihak bank.
Prosedur ini bertujuan untuk memberitahu bank bahwa terjadi perubahan hak kepemilikan, sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah disusun melalui notaris. Dengan menyampaikan surat pernyataan ini, pihak bank akan mendapatkan informasi resmi mengenai perubahan kepemilikan rumah akibat proses over kredit yang telah dilaksanakan.
BACA JUGA:Pinjaman Rp10 Juta KUR BCA 2024 Pengajuan Via E-form KUR, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10 Juta
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, metode over kredit rumah subsidi melalui notaris dilaksanakan tanpa melibatkan bank. Keadaan ini tentunya membawa risiko tersendiri, baik untuk pihak pertama maupun pihak kedua.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan cara over kredit rumah melalui notaris, penting untuk memahami dan mempertimbangkan berbagai risiko yang terkait.
Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin timbul dari penerapan cara over kredit rumah subsidi melalui notaris: