Ada Rencana Over Kredit Rumah? Berikut Biaya Pengurusannya di Notaris

Kamis 11-01-2024,11:35 WIB
Reporter : Aziz Shadiq Ghaniy
Editor : Purnama Sakti

Balik nama Rp 1.500.000

Akta Jual Beli Rp 1.500.000

APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) Rp 1.500.000

Perjanjian Kredit Rp 500.000

SKMHT (Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan) Rp 2.500.000

Total Rp 7.950.000

BACA JUGA:Cara KPR Rumah Second di Bank BTN 2024, Intip juga Tips Memilih Rumah Sesuai Kebutuhan

Biaya Take Over KPR

Nah, itulah beberapa rincian biaya yang bisa kamu perkirakan. Selain biaya notaris, ada juga biaya KPR yang perlu kamu siapkan saat sobat camkoha memutuskan untuk mengambil take over, ya. yuk check dibawah ini biaya apa aja yang perlu kamu bayarkan.

• Biaya penalti

Biaya pertama yang wajib sobat camkoha bayar adalah biaya penalty. Ketika kamu mengambil alih rumah KPR, mungkin sobat camkoha menemukan suku bunga yang lebih rendah. Sehingga hal Ini membuat kamu ingin memindahkan KPR kamu ke bank lain. 

Namun, konsekuensinya sobat camkoha perlu melunasi cicilan kredit sebelum masa pinjaman atau tenornya berakhir, ya. Bank biasanya menerapkan biaya penalti yang berkisar antara 1-3% dari nilai pokok pinjaman KPR.

BACA JUGA:Tidak Usah Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris

• Biaya appraisal

Biaya selanjutnya adalah biaya appraisal. Salah satu tahapan yang penting ketika mengajukan KPR adalah proses appraisal. Tujuan dari proses ini adalah untuk mengevaluasi nilai estimasi rumah, ya. nah, biasanya proses ini dilakukan oleh pihak bank yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

Walaupun sebelumnya telah dilakukan penilaian, bank juga akan melakukan penilaian kembali pada rumah over kredit. Hal ini dikarenakan harga rumah yang tidak stabil sehingga perlu dilakukan penilaian ulang, ya.

Kategori :