Ada Rencana Over Kredit Rumah? Berikut Biaya Pengurusannya di Notaris

Kamis 11-01-2024,11:35 WIB
Reporter : Aziz Shadiq Ghaniy
Editor : Purnama Sakti

Biasanya biaya penilaian akan bervariasi sesuai dengan kebijakan bank, ya sobat camkoha. Namun, secara umum, biayanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.

BACA JUGA:8 Arti Mimpi Potong Rambut, Benarkah Menjadi Pertanda Tertentu? Begini Maknanya

• Biaya admin dan provisi

Biaya berikutnya adalah admin dan provisi. Diluar biaya penalti, sobat camkoha juga harus membayar biaya administrasi dan provisi saat membeli rumah take over. Biaya provisi sekitar 1% dari nilai plafon yang diberikan, sementara biaya administrasi akan bervariasi tergantung bank yang digunakan, ya.

• Pajak 

Dan biaya terakhir yang harus kamu perhitungkan adalah pajak. Dalam transaksi jual-beli rumah, baik pembeli maupun penjual akan dikenai pajak dengan tarif yang berbeda beda, ya.

Jika penjual harus membayar pajak sebesar 2.5% dari harga rumah yang dijual, maka sebagai pembeli, kamu akan dikenakan pajak pembelian sebesar 5% dari harga rumah yang dibeli.

BACA JUGA:Ada Perubahan, Plafon KUR Mikro BRI 2024 hanya Sampai Segini, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 70 dan 75 Juta

Oleh sebab itu, sobat camkoha harus mempersiapkan dana untuk pajak sesuai dengan peranan kamu, baik sebagai pembeli atau penjual.

Itulah beberapa informasi tentang biaya notaris over kredit rumah yang wajib kamu pahami terlebih dahulu. Biaya notaris dalam proses pembelian rumah over kredit merupakan aspek penting yang harus diperhatikan, ya. 

Peranan notaris sangatlah krusial untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum dalam transaksi property kamu. 

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 dengan Bunga Rendah, Simak Tabel Angsuran dan Dokumen Persyaratan Pengajuan

Sebelum melakukan pembelian rumah over kredit, sebaiknya sobat camkoha mengerti terlebih dahulu dan memperhitungkan biaya notaris yang terkait dengan proses tersebut.

Dengan pemahaman yang baik, sobat camkoha akan mampu mengelola keuangan dengan lebih efektif dan menjalani proses pembelian rumah dengan lancar.

Demikian informasi mengenai  ada rencana over kredit rumah? Berikut biaya pengurusannya di notaris. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :