Dugaan Pencemaran Sungai, Polres Seluma Minta Klarifikasi Dua Pimpinan PT AIP

Kamis 11-01-2024,14:51 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Menindaklanjuti hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Seluma mulai meminta klarifikasi pihak manajemen PT Agri Indo Persada (AIP), yakni Manager PT AIP, Dodi Chandra dan juga Head BM Legal dari Palembang, Danil.

BACA JUGA:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Pelajar SMAN 5 Kota Anak Kepala Dinas Meninggal Dunia Kecelakaan

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Seluma, Ipda Franciscus mengatakan kedua pimpinan PT. Agrindo Indah Persada dimintainya klarifikasi oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Seluma ini, terkait dengan dugaan pencemaran limbah sungai Gasan yang berada di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Pinjaman Rp 61-65 Juta Cicilannya Rp 1,3 Jutaan, Lebih Praktis Bayar via BRImo

"Kami dari Unit Tipidter saat ini melakukan pemanggilan terhadap Manager PT AIP bersama dengan BM Legal yang langsung datang dari Palembang," terang Kanit Tipidter, Ipda. Franciscus.

Lanjutnya, hal ini juga menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat yang berada di desa setempat merasa kecewa, lantaran PT AIP membantah tuduhan pencemaraan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, setelah beredarnya video masyarakat atas dugaan pencemaran limbah di Media sosial.

BACA JUGA:Ribuan Pendukung Sambut Prabowo di Balai Buntar Bengkulu, Seisi Gedung Membludak

"Untuk saat ini masih dimintai keterangan dulu ya, seperti apa kondisi di lapangan ataupun di perusahaan tersebut. Saat ini kita masih menggali keterangan," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, telah melakukan uji laboratorium air sungai Gasan yang tercemar limbah dan hasilnya di bawah baku mutu. Akan tetapi, sampai saat ini masyarakat masih mengeluhkan pencemaraan PT AIP. tersebut.

BACA JUGA:Cara Kredit Rumah Bekas Lewat Bank dengan Mudah dengan Melengkapi 5 Syarat Ini Biar di ACC

"Masyarakat masih mengeluhkan adanya pencemaran dan tentunya kita akan cari kebenaran faktanya. Jika diperlukan kemungkinan akan kita uji laboratorium kembali," tutupnya.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :