2. Dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.
BACA JUGA:Mengenal Siapa Aktor Film The Expendables 3 (2014), Aksi Seru Para Legenda Laga Film Hollywood
Peralihan Anggota
Berdasarkan aturan pemberlakuan UU No. 37 Tahun 2008, anggota Komisi Ombudsman Nasional secara otomatis menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia hingga ditetapkannya keanggotaan yang baru. Kini Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten sedang membuka lowongan kerja terbaru bagi talenta lulusan SMA, SMK Sederajat.
BACA JUGA:Bikin Fresh, Ini 13 Model Potongan Rambut Wanita Panjang Berponi, Kamu Cocok yang Mana?
Berikut ini persyaratan yang dibuka Ombudsman RI:
Syarat umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang.
5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan.
7. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office.
9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Bersedia tidak merangkap dalam jabatan pegawai negeri, anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnya.