5. Pengurus RT membuat surat pengantar
Tahap 3
Datang ke Kantor Desa/Kelurahan:
1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
2. Membawa KK dan KTP asli
3. Membawa foto copy KK dan KTP
4. Sampaikan permohonan surat izin usaha KUR BRI
5. Surat izin usaha KUR BRI diproses
6. Pastikan surat sudah mendapat tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa atau Lurah
BACA JUGA:Jangan hanya Update Status, Gunakan 6 Cara Ini Mendapatkan Uang dari Facebook
Tahap 4
Pada tahap ini, calon nasabah datang ke Kantor Kecamatan (opsional):
1. Beberapa daerah juga menghendaki surat keterangan usaha (SKU) perlu mendapat tanda tangan dari Camat
2. Membawa surat pengantar dari RT/RW
3. Membawa surat izin usaha KUR BRI dari desa/kelurahan