157 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan, Ini Syarat Pengambilannya

Senin 13-02-2023,15:41 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sejak 7 Februari 2023 hingga saat ini, Satlantas Polresta Bengkulu mengamankan sedikitnya 105 unit motor dan 52 unit mobil. 

BACA JUGA:Empat Perwira Polres Kaur Bergeser, Termasuk Dua Kasat

Seluruh unit kendaraan ini hasil operasi penindakan aksi balap liar di sejumlah ruas jalan di Kota Bengkulu. 

Kendaraan yang diamankan tersebut menggunakan knalpot brong, non TNKB serta tidak sesuai standar pabrik. 

BACA JUGA:ETIKA DAN MORAL ADALAH ATASAN WARTAWAN

Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri menyampaikan sejumlah kendaraan yang terjaring langsung dibawa dan diamankan ke Mapolresta Bengkulu dan dikenakan saksi tilang manual.

"Kami imbau kepada masyarakat jangan sampai menjadi target selanjutnya karena kendaraan masih menggunakan knalpot brong apa lagi ikut dalam balapan liar. Kendaraan yang kita amankan ini kita kenakan tilang," beber Kompol Jufri.

BACA JUGA:Gara-gara 'Obat Diabetes', Bupati Gusnan Marah ke Direktur PDAM

Untuk kendaraan yang dikenakan saksi tilang tersebut akan ditahan hingga pemilik kendaraan mengambil sendiri kendaraannya ke Mapolresta Bengkulu.

"Dan baru bisa keluar apabila pemilik membawa surat-surat lengkap yakni BPKB dan STNK dan mengganti langsung di Polresta knalpot brongnya ke knalpot yang standar," lanjutnya.

BACA JUGA:Ada Motor Dinas Baru untuk 142 Kades Bengkulu Tengah

Dalam operasi yang berlangsung hingga 20 Februari 2023 mendatang, jika terdapat kendaraan yang pernah ditindak namun kembali melanggar akan dikenakan sanksi lebih tegas.

"Jelas akan kita tindak tegas apabila kendaraan ini berulang dan berulang kembali terjaring dalam operasi yang kita lakukan," tutupnya.

Rendra Aditya Gunawan

Kategori :