SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - 182 kepala desa (kades) di Kabupaten Seluma diwajibkan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mulai tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Cukup Siapkan 4 Berkas Ini, Pinjaman Rp50 Juta KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan 3 Hari Cair
Hal ini diungkapkan Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim.Ditegaskan kepada seluruh kades yang ada di Kabupaten Seluma, untuk segera mempersiapkan dan mendata aset dan kekayaannya hingga tahun 2023.
BACA JUGA:Begini Syarat dan Cara Cek Bantuan KIS 2024, Simak Juga Besaran Nominal yang Bakal Diterima
"Adanya LHKPN menjadi kunci agar para pejabat tingkat desa terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara," tegas Marah Halim.
Lanjutnya, pertimbangan adanya kewajiban Kades mengisi LHKPN yakni rekomendasi monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, sehingga tidak ada satupun Kades yang bisa menghindar karena dasar regulasinya sudah jelas.
BACA JUGA:5 Daftar HP Xiaomi Terbaru Keluaran Januari 2024, Hp Pintar dengan Spesifikasi Ganas
Dengan adanya LHKPN juga merupakan suatu bentuk transparansi dan tertib administrasi Kades selaku pimpinan ditingkat desa.
Mengingat juga bahwa saat ini di tingkat desa juga mendapatkan saluran dana yang melimpah mulai dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) serta bantuan lainnya baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Siapkan Email Aktif, Pemilik KTP Ini Pinjam Rp 75 Juta di KUR BRI 2024 Cair Tanpa Jaminan
Jika tidak ada transparansi dan laporan yang jelas, maka akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
"Ada banyak sekali laporan yang masuk terkait ada dugaan penyelewengan dana desa dan lainnya, maka dari itu dengan adanya LHKPN dapat membantu pemerintah dalam memantau kades," tutur Marah Halim.
BACA JUGA:Primadona, Berikut 6 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Tahun 2024, Cek juga Keunggulannya
Tidak hanya Kades, pihak yang juga wajib melaporkan LHKPN yakni pejabat Pemkab Seluma dari Eselon II dan Eselon III, anggota DPRD Seluma, auditor, dan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Laporan tersebut wajib dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret mendatang.