Sudah Dapat Bantuan KIS PBI JK 2024? Segera Cek Sekarang, Bisa Melalui HP

Rabu 17-01-2024,21:46 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP Anda.

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan data di KTP Anda.

- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.

- Klik tombol "CARI DATA".

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI-JK, maka nama Anda akan muncul.

BACA JUGA:Penyaluran Bansos Atensi Yatim Piatu Rp1,2 Juta Sedang Berlangsung, Ini Jadwal Pencairan di PT Pos Indonesia

Syarat Penerima PBI JK 2024

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI-JK:

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Memiliki Kartu Keluarga (KK).

- Memiliki e-KTP.

- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Demikianlah informasi mengenai bantuan KIS PBI JK 2024.

 

Kategori :