2. Masukan data tempat tinggal dari mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan/desa
3. Masukan data nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP
4. Masukan kode verifikasi “Captcha” yang tersedia pada laman tersebut. Apabila kurang jelas, bisa menekan tombol “Refresh” agar mendapat kode verifikasi yang baru
5. Lalu tekan tombol “Cari Data”
Nantinya halaman situs dari Kemensos itu akan menampilkan data penerima manfaat sesuai wilayah, jadwal serta status penyaluran bantuannya.
Namun jika belum terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, kamu dapat mengajukan permohonan sebagai penerima Bansos PKH dengan mendaftar secara offline atau online. Berikut langkah-langkah mendaftar Bansos PKH secara offline dan online:
- Pendaftaran Offline
1. Mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah anda
2. Pastikan membawa KTP dan KK
3. Setelah melakukan pendaftaran, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah desa. Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran melalui camat.
BACA JUGA:Beruntung jika Memiliki 7 Khodam Ini, Rezeki Mudah Datang dan Disegani Orang
4. Kemudian setelah musyawarah desa, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran
5. Lalu data yang sudah diverifikasi dan validasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
6. Setelah data masuk ke dalam SIKS, bupati dan wali kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk pengesahan akhir daftar penerima Bansos PKH
- Pendaftaran Online