NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - KIS dan BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun apakah Kamu sudah tahu apa perbedaan kis dan BPJS? Agar tidak keliru, simak pembahasan berikut.
Pengertian KIS dan BPJS
Dirangkum dari berbagai sumber, Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
BACA JUGA:Belum Dapat Bantuan KIS 2024 dari Pemerintah, Begini Cara Daftar KIS Gratis Online 2024
Dengan mengikuti program KIS, masyarakat bisa memperoleh pelayanan maksimal di fasilitas kesehatan.
Selain itu, KIS juga menjadi penanda kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Masyarakat yang memiliki tanda kepesertaan JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang.
BACA JUGA:Bantuan KIS 2024 Cair, Ini Kriteria dan Persyaratan yang Dibutuhkan Para Penerima
Pelayanan tersebut didasarkan pada indikasi medis dari fasilitas kesehatan yang disarankan.
Lalu, apa itu BPJS kesehatan?
BPJS merupakan akronim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jadi, BPJS adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden untuk menyelenggarakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu, BPJS kesehatan bertugas mengadakan jaminan sosial di bidang kesehatan.
Dahulu, BPJS kesehatan digabungkan dengan ketenagakerjaan dengan nama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja).
BACA JUGA:Bantuan KIS 2024 Sudah Cair, Begini Cara Daftar Bantuan KIS 2024 Secara Online
Kini Jamsostek telah disatukan program dalam JKN yang diresmikan pada 31 Desember 2013. Secara terpisah, BPJS kesehatan mulai dioperasikan pada tanggal 1 Januari 2014.