BENGKULU, RBTVCAMKOHA - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu meringkus ER alias Milen, warga Kota Bengkulu.
BACA JUGA:KPK RI Turun Ke Desa Sukasari Kabupaten Seluma, Ada Apa?
ER diringkus lantaran memuat dan menyebar konten bermuatan pornografi.
ER menyebar konten tersebut melalui jejaring media sosial instagram, melalui akun pribadinya.
BACA JUGA:Pencairan Bantuan PKH Akhir Februari atau Triwulan Berikutnya
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi dalam konferensi pers di Gedung Reskrim Polda Bengkulu Kamis siang mengatakan, ER ditangkap Rabu dini hari (15/2/23).
ER yang sudah ditahan tersebut, aktifitasnya terungkap dari patroli siber anggota Subdit Siber Reskrimsus Polda Bengkulu. Saat itu terlihat konten video ER sedang melakukan live melalui media instagram pribadinya, dan memperlihatkan alat vital tubuhya.
BACA JUGA:Mau Jual Motor Curian, Eks Honorer Kena Begal di Tengah Jalan
"Terungkapnya ini dari patroli siber di media sosial beberapa waktu lalu, tersangka sedang melakukan siaran langsung (live) dengan menggunakan pakaian tidak layak di media sosial," ujar Kombes Pol Anuardi.
Ditambahkan Kombes Anuardi, setiap melakukan live atau membuat konten tersebut di salah satu hotel yang di Kota Bengkulu, ER mendapatkan keuntungan pribadi dari endors atau pengiklan.
BACA JUGA:Mau Menikah Tidak Punya Uang, Pemkot Siap Tanggung Biaya
Dari instagram ER yang tersebar, terlihat foto ER menggunakan pakaian seksi. Ada juga video yang menunjukkan bagian sensitifnya. Dalam video tersebut terlihat ER menggunakan setelan pakaian bertuliskan "Police ".
ER dinyatakan melanggar UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1, ancaman pidananya hukuman 6 tahun penjara .