Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Ada beberapa hal yang bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman, baik itu aset bergerak ataupun tidak bergerak. Contoh sederhananya yaitu dari aset bergerak adalah mobil sedangkan aset tidak bergerak adalah semacam sertifikat tanah maupun bangunan.
Perlu diingat, seringkali bank tidak menerima pinjaman yang jaminan asetnya sudah pernah didaftarkan sebagai jaminan di pinjaman lain.
Itu artinya nasabah yang hendak mengajukan pinjaman KUR di dua bank berbeda haruslah memiliki jaminan yang berbeda pula.
2. Nama Usaha Berbeda
Pada dasarnya, pengajuan KUR bisa dilakukan apabila nasabah memiliki usaha produktif dan layak. Serta telah berjalan selama 6 bulan.
Namun, saat mengajukan KUR di 2 bank, pemilik usaha atau pemohon harus mendaftarkan usaha yang tidak sedang terikat dengan pinjaman manapun.
Bahkan apabila masih satu bank pun hal tersebut tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, jika ingin mendapatkan KUR di bank lain atau dua bank yang berbeda.
BACA JUGA:Seleksi KUR BRI 2024 Lebih Ketat, Intip Cara Pengajuan Rp 50 Juta agar Cepat Cair
3. Riwayat kredit
Kemudian, nasabah harus memiliki riwayat kredit yang baik. Jika memiliki riwayat pinjaman yang baik, maka bank juga tidak akan segan untuk memberikan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar.
Namun, apabila nasabah terdapat kejelekan dalam rekam jejak peminjaman maka siap-siap saja untuk tertolak dari permohonan pinjaman yang diajukan.
Terlebih lagi jika masih memiliki angsuran yang masih belum selesai.
4. Nilai Jaminan