Adapun berikut ini golongan yang tidak bisa mengikuti program kartu prakerja, dikutip dari laman www.prakerja.go.id:
1. Pejabat negara.
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Jadi selain 7 golongan yang disebutkan di atas, maka bisa mendaftar di Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Uang di BRI Jaminan Sertifikat Tanah, Simak juga Syarat yang Diperlukan
Manfaat dari Program Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja atau program Prakerja tidak hanya memberikan uang gratis, tetapi juga berbagai manfaat lainnya, yaitu:
1. Pelatihan Keterampilan
Peserta dapat mengikuti pelatihan keterampilan sesuai dengan pilihan mereka, kemudian membantu meningkatkan daya saing di pasar kerja.
2. Bantuan Keuangan
Selanjutnya, uang sebesar 4,2 juta diberikan kepada peserta sebagai dukungan finansial selama mengikuti program.