Perbandingan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen dan Sebelum, PNS Tanya Kapan Dibayar?

Rabu 24-01-2024,05:20 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi tegaskan kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair dihadapan para wartawan.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia sudah menandatangani aturan kenaikan gaji PNS 2024.

Sebagaimana telah diketahui, kenaikan gaji PNS 2024 sudah ditetapkan sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023, Segini Kenaikan Gaji PNS 2024

Presiden Jokowi juga ditanya wartawan terkait kapan aturan kenaikan gaji PNS 2024 itu dikeluarkan.

“Ya secepatnya, secepatnya, secepatnya, secepatnya, secepatnya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan sebagaimana dikutip dari laman presidenri.go.id pada Selasa, 23 Januari 2024.

Terbongkar sudah kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair dari keterangan pers Presiden Jokowi.

Pegawai negeri sipil di Indonesia hanya tinggal bersabar sebentar lagi karena aturan kenaikan gaji PNS 2024 secepatnya akan dikeluarkan.

Hal ini berarti kenaikan gaji PNS 2024 akan segera dicairkan karena aturannya akan secepatnya dikeluarkan.

BACA JUGA:Selain Gaji PNS 2024 yang Naik, Berikut 4 Tunjangan yang Akan Ikut Naik di Tahun 2024

Pada bulan apa aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji PNS 2024 dikeluarkan?

Dalam keterangan persnya Presiden Jokowi tidak memberikan informasi lebih jelas terkait bulan apa aturan kenaikan gaji PNS 2024 dikeluarkan.

Demikianlah informasi mengenai perbandingan gaji PNS setelah kenaikan 8 persen dan sebelum, serta informasi kapan kenaikan gaji PNS 8 persen dibayar.

 

(Tim)

Kategori :