Iklan RBTV Dalam Berita

Makin Sejahtera! Ini Tunjangan yang Diterima CPNS, Menggiurkan Bukan?

Makin Sejahtera! Ini Tunjangan yang Diterima CPNS, Menggiurkan Bukan?

Tunjangan yang Diterima CPNS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Makin sejahtera! Ini tunjangan yang diterima CPNS.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan tahap awal bagi individu yang ingin berkarir di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Sering Dikira Sama, Ini 7 Perbedaan CPNS dan PNS yang Perlu Diketahui

Status ini bukan hanya sekadar label, melainkan juga membawa berbagai tanggung jawab dan hak yang perlu dipahami dengan baik.

Salah satu aspek penting yang perlu diketahui oleh setiap CPNS adalah tunjangan yang akan mereka terima selama menjalani masa percobaan.

Tunjangan ini tidak hanya membantu CPNS dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga berfungsi sebagai motivasi untuk menjalani masa pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Pedagang Ayam Potong Digeruduk Massa Gegara Harganya Lebih Murah, Segini Selisihnya

Tunjangan yang Diterima CPNS

Mari kita bahas mengenai tunjangan yang diterima oleh seorang CPNS:

1. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan merupakan salah satu bentuk dukungan finansial yang diberikan kepada CPNS.
Tunjangan ini dirancang untuk membantu CPNS dalam memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 dan bervariasi berdasarkan wilayah kerja.

Di Wilayah I, misalnya, CPNS akan menerima Rp 150.000 per bulan, sementara di Wilayah II dan III, besaran tunjangan ini masing-masing adalah Rp 135.000 dan Rp 120.000.

Dengan adanya tunjangan pangan ini, CPNS dapat lebih fokus pada tugas dan pelatihan yang mereka jalani, tanpa harus terlalu khawatir tentang biaya makan.

BACA JUGA:Pedagang Ayam Potong Digeruduk Massa Gegara Harganya Lebih Murah, Segini Selisihnya

2. Tunjangan Keluarga

Bagi CPNS yang sudah berkeluarga, tunjangan keluarga menjadi salah satu fasilitas yang penting. Tunjangan ini diberikan kepada CPNS yang memiliki pasangan dan/atau anak, dengan besaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: