Catat! Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru agar PNS Bisa Menerima Uang Makan Tahun 2025, Jangan Sampai Terlewat
Catat! Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru agar PNS Bisa Menerima Uang Makan Tahun 2025, Jangan Sampai Terlewat--foto:rbtv.disway.id
NASIONAL,RBTVDISWAY.ID- Catat! ini syarat dan ketentuan terbaru agar PNS bisa menerima uang makan tahun.
Pemerintah terus berupaya menjaga kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tetap produktif dalam menjalankan tugas negara.
Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah pemberian uang makan, yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan nutrisi harian para pegawai selama jam kerja.
BACA JUGA:Warga Bisa Tenang, Dukcapil Mukomuko Dapat Tambahan Blangko E-KTP 4.000 Keping
Tunjangan ini diharapkan mampu mendorong kinerja yang lebih optimal karena PNS tidak perlu lagi memikirkan beban kebutuhan dasar saat bekerja.
Namun, tidak semua PNS otomatis berhak menerima uang makan setiap bulan. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam, Hari Ini Turun Tipis Jadi Segini
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan pemberian uang makan bagi PNS tahun 2025. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Uang Makan PNS 2025
BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten dan Kota Jawa Barat Tahun 2025, Tertinggi Segini
1. Harus Berstatus Pegawai Aktif
Uang makan hanya diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah. PNS yang telah pensiun tidak termasuk dalam daftar penerima, meskipun sebelumnya pernah menerima tunjangan serupa.
2. Wajib Hadir Sesuai Jadwal Kerja
Kehadiran menjadi syarat mutlak. Jika seorang PNS tidak masuk kerja karena cuti, perjalanan dinas, tugas belajar, atau penugasan luar instansi, maka uang makan untuk hari tersebut tidak akan diberikan. Absensi harus dibuktikan melalui daftar hadir harian.
BACA JUGA:Resmi Berubah! Begini Sistem PPPK Tahap 2 di Tahun 2025 Tanpa Pasing Grade, Total Nilai Jadi Penentu
3. Administrasi Harus Lengkap dan Benar
Proses pencairan uang makan tidak akan dilakukan jika dokumen administrasi tidak lengkap. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Daftar hadir harian.
- Surat Perintah Membayar (SPM) rangkap dua.
- Aplikasi Data Komputer (ADK) untuk SPM.
- Daftar nama dan nomor rekening penerima.
- Bukti penyetoran pajak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Bulog dan Tengkulak Diminta Taati Harga Beli Gabah Petani
Besaran Uang Makan PNS Berdasarkan Golongan
Pada tahun 2025, besarannya telah ditetapkan sesuai jenjang golongan PNS sebagai berikut:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari.
- Golongan III: Rp37.000 per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Uang makan ini dibayarkan setiap bulan, namun pencairannya dilakukan di awal bulan berikutnya setelah semua dokumen lengkap dan disetujui oleh pihak terkait.
BACA JUGA:KUR Mandiri Hari Ini di Palembang, Ada Angsuran Rp 400 Ribu per Bulan, Berikut Tabelnya
Ketentuan Khusus yang Wajib Diperhatikan
Meskipun bersifat tunjangan rutin, terdapat sejumlah batasan yang membuat seorang PNS bisa kehilangan haknya atas uang makan. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Ketidakhadiran Tanpa Keterangan yang Sah
PNS yang absen tanpa alasan resmi atau tanpa surat keterangan tidak akan menerima uang makan untuk hari tersebut.
BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri Hari Ini di Jawa Timur, Ada Pinjaman dengan Angsuran Rp 300 Ribu 60 Kali Bayar
- Cuti dan Penugasan Khusus
PNS yang sedang mengambil cuti baik cuti sakit, cuti melahirkan, maupun cuti di luar tanggungan negara tidak menerima uang makan selama masa cuti berlangsung.
- Penugasan ke Luar Negeri atau Pelatihan Khusus
Jika PNS menjalani pelatihan atau tugas di luar negeri dan mendapat fasilitas konsumsi dari pihak penyelenggara, maka uang makan dari instansi tidak dibayarkan untuk hari-hari tersebut.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Berkilau Tajam, Antam Kembali di Posisi Rp 2 Jutaan
Pastikan Tidak Terlewat Syaratnya
Dengan mengetahui dan memahami ketentuan yang berlaku, setiap PNS bisa memastikan kelayakannya dalam menerima uang makan.
Kehadiran, kelengkapan dokumen, dan status kepegawaian yang aktif adalah kunci utama. Jangan sampai hak atas uang makan hangus hanya karena lalai dalam absensi atau administrasi.
BACA JUGA:Tidak Sembarang Cetak, Begini Alur Penerbitan Ijazah Digital Tahun 2025
Pastikan semua prosedur dipenuhi agar tunjangan ini bisa dinikmati secara penuh sesuai dengan aturan resmi pemerintah tahun 2025.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


