Mulai dari Rp 200 Ribu, Ini Rincian Premi Asuransi Kesehatan Allianz

Rabu 24-01-2024,09:52 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Aliantoro

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Kredit Suzuki Apv 2024, Cicilan Cukup Rp2 Jutaan per Bulan dengan Tenor 5 Tahun

5. SmartMed Cancer

   - Ilustrasi Plan: Plan 1 dengan limit per kanker Rp500.000 dan batasan seumur hidup Rp1.000.000.000.

   - Estimasi Premi per Bulan: Rp500.000

      - Plan ini dirancang khusus untuk perlindungan terhadap kanker dengan batasan klaim. Estimasi premi bulanan yang diperkirakan adalah Rp500.000.

 

Dengan memahami ilustrasi plan yang dipilih dan estimasi premi per bulan untuk masing-masing produk asuransi kesehatan Allianz, nasabah dapat dengan lebih baik memilih polis yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan mereka. Sebaiknya, untuk informasi lebih lanjut dan penawaran yang lebih spesifik, nasabah disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan agen asuransi Allianz.

 

3. Asuransi Kesehatan

Asuransi Kendaraan dari Allianz menyediakan perlindungan bagi kendaraan Anda melalui dua jenis polis utama, yaitu Allianz Mobilku dan Automobile Liability. Dalam kategori Allianz Mobilku, nasabah dapat memilih dari tiga opsi yang berbeda, meliputi Eco, Grand, dan Non paket, memberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan tingkat perlindungan sesuai kebutuhan.

 

Dengan cakupan yang luas, Asuransi Kendaraan Allianz secara umum memberikan perlindungan comprehensive dan total loss only dengan manfaat yang beragam. Perlindungan ini mencakup berbagai situasi, termasuk kecelakaan atau kerugian yang mungkin dialami oleh kendaraan Anda.

BACA JUGA:Bocoran Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar, 4 Jenis Tunjangan Ini Juga Ikut Naik

BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen dan Sebelum, PNS Tanya Kapan Dibayar?

Asuransi Kendaraan Allianz menetapkan premi untuk jenis total loss only berdasarkan kategori wilayah dan kisaran harga mobil. Terdapat tiga kategori wilayah: Kategori I melibatkan Sumatera, Kategori II mencakup DKI Jakarta, Pulau Jawa, dan Banten, sementara Kategori III adalah daerah lain yang tidak termasuk dalam Kategori I dan II.

 

Kategori :