Sementara itu, keempat pelaku dengan masing masing bernama Meysandi Alias Mang Lokak (41) warga Jalan Kopral Urip Simpang 3 Bakaran Lorong Lebak Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Kota Palembang, Fajudin Efendi alias Kevin (45) warga Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang, Sarbani alias Niku (56) warga Jalan Kapten Abdullah Ir. perguruan Plaju Darat, Talang Bubuk Kota Palembang dan untuk pelaku Iwan alias Bomer (41) warga Jalan Robani Kadir Lorong hikmah 3 kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang diketahui semuanya merupakan residivis atas kasus pencurian dengan rata-rata sudah 3-5 kali tertangkap oleh pihak kepolisian atas kasus pencurian.
"Kalau untuk yang kita sudah amankan ini, dia sudah 3 hingga 5 kali tertangkap melakukan tindak kejahatan, sebelum tertangkap di salah satu Hotel di Jambi, pelaku sudah berancana akan beraksi di Medan," kata Munthe.
BACA JUGA:Ini Syarat Penerima KUR 2024 untuk Pengembangan UMKN, Proses Pengajuan Mudah
Sementara itu untuk kasus ini, masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, pasalnya masih ada barang bukti yang masih belum berhasil ditemukan. Sedangkan, beberapa barang bukti sudah berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian seperti perhiasan emas, jam, handphone dan juga laptop, hingga mobil yang digunakan pelaku.
"Sedangkan alat-alatnya mereka juga sudah disita oleh Polres Muara Enim, ada linggis, obeng dan juga gergaji," ujar Munthe.
BACA JUGA:Apakah Orang Kaya Bisa Dapat Pinjaman KUR 2024? Begini Ketentuan Syarat dan Kriteria Penerima
BACA JUGA:Perlu Modal? Ajukan Pinjaman BCA untuk Usaha, Begini Syarat, Cara serta Limitnya
Dalam melancarkan aksinya juga, para pelaku yang sudah piawai ini selalu menyembunyikan terlebih dahulu barang elektronik yang berhasil digasak dengan modus untuk menglabuhi petugas yang melakukan pelacakan.
Rendra Aditya