Proses Pendaftaran Pendataan Non ASN:
Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Setara ASN, Begini Tugas dan Wewenang Perangkat Desa
1. Membuat Akun
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.
- Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun
BACA JUGA:Biar Tidak Salah Pemahaman, Lulus PPPK, Bukan Jaminan Bakal Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasannya
2. Cetak Kartu Informasi Akun:
Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.
• Login dan Pengisian Biodata:
- Masukkan NIK dan password untuk login.
- Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB.