Polemik SD Negeri 62 Bengkulu Terkini
Polemik SD Negeri 62 Bengkulu Terkini--Foto:ist
Oleh:
Adv. Abu Yamin, S.H., M.H., C.P.M. (Bang Omeng)Tim Hukum / Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu
BENGKULU,RBTVCammoha.com - POLEMIK hukum SD Negeri 62 Bengkulu yang kini berlanjut, tak lagi soal murid-murid SD penimba ilmu di bangku sekolah yang sudah rubuh bangunannya dibongkar oleh orang tanpa eksekusi resmi, bukan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Pemkot Bengkulu dalam polemik ini, sekarang tidak lagi berhadapan dengan murid dan wali murid, tapi polemik SD ini berlanjut antara Pemkot dengan pihak Ahli Waris yang diwakili Tim Kuasanya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Sucofindo, Ini Posisi dan Persyaratannya
Beberapa waktu belakangan, muncul lagi kabar-kabar tentang polemik SD Negeri 62. Sebetulnya ada apa dengan SD ini, hingga menyita waktu yang begitu lama bak cerita sinetron bersambung? Saking panjangnya, banyak orang mulai meninggalkan cerita bersambung ini karena durasi yang lama.
Melalui opini ini, saya selaku Tim Hukum Pemkot Bengkulu mengulas cerita-cerita yang mungkin menjadi akhir dari “Sinetron” polemik SD ini. Atau mungkin, cerita polemik ini masih panjang tanpa ada kisah akhir.
BACA JUGA:Jadwal Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Duel Sengit Derby Serumpun
Namun yang jelas, selama berkecimpung dan bergulat dalam polemik ini, banyak hal di balik layar yang tak khalayak ramai tahu. Dan sepertinya menggelitik saya untuk memberitahu sampai mana cerita polemik ini, terbaru, terkini dan per hari ini.
I. PEMKOT BENGKULU MENGHORMATI PUTUSAN PENGADILAN
Pemerintah Kota Bengkulu menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4003 K/Pdt/2023, terkait kasus SDN 62 Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bangkitkan Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Namun demikian, pelaksanaan konsekuensi putusan pengadilan yang berkaitan dengan keuangan daerah dan Barang Milik Daerah tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum, administrasi, penganggaran, penatausahaan aset, dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
