Polemik SD Negeri 62 Bengkulu Terkini
Polemik SD Negeri 62 Bengkulu Terkini--Foto:ist
BACA JUGA:Kolaborasi Polda, Pemkot dan REI, Tiga Warga Dapat Rumah Baru
“Yang juga harus dijelaskan kepada masyarakat adalah bagaimana bangunan SDN 62 yang pada saat itu masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota dapat dibongkar, siapa yang melakukan, berdasarkan kewenangan dan dokumen apa, serta bagaimana mekanisme terhadap aset tersebut. Kalau memang seluruh tindakan sudah mempunyai dasar hukum, mari kita buka dokumennya secara transparan.”
“Kami tidak akan memutarbalikkan putusan pengadilan dan kami juga meminta pihak lain tidak memutarbalikkan posisi Pemkot. Jangan hanya satu bagian yang disampaikan kepada masyarakat sementara persoalan aset daerah tidak dibicarakan.”
BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Mobil Sayur Masuk Jurang di Liku Sembilan Bengkulu Tengah
“Negara hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berbicara di media. Negara hukum bekerja berdasarkan putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dokumen, bukti, kewenangan, dan prosedur yang sah.”
IX. PENUTUP
Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan SDN 62 harus diletakkan dalam koridor kepastian hukum, tertib administrasi, perlindungan Barang Milik Daerah, akuntabilitas keuangan daerah, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:PAW DPRD Provinsi Bengkulu: PDI Perjuangan Ajukan Nama Fatrolazi, Gerindra???
Pemkot Bengkulu tidak melawan putusan pengadilan. Pemerintah Kota berkewajiban melaksanakan hukum secara menyeluruh, baik kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan maupun ketentuan hukum administrasi dan keuangan negara yang mengatur pertanggungjawaban uang serta aset daerah.
Setiap pihak mempunyai hak yang harus dihormati, tetapi setiap pihak juga mempunyai kewajiban untuk tunduk pada mekanisme hukum
Bengkulu, 25 September 2025
TIM HUKUM / KUASA HUKUM
PEMERINTAH KOTA BENGKULU
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
