Iklan RBTV

Polemik SD Negeri 62 Bengkulu Terkini

Polemik SD Negeri 62 Bengkulu Terkini

Polemik SD Negeri 62 Bengkulu Terkini--Foto:ist

Ketaatan terhadap putusan pengadilan dan ketaatan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan serta aset daerah bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya merupakan kewajiban hukum Pemerintah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Lansia di Kepahiang Ditemukan Tak Bernyawa, Almarhum Sempat Lambaikan Tangan ke Tetangga

II. PUTUSAN PENGADILAN DAN ADMINISTRASI BARANG MILIK DAERAH

Persoalan SDN 62 tidak dapat disederhanakan dengan anggapan bahwa karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, seluruh tindakan administratif terhadap aset daerah menjadi tidak diperlukan.

Sepanjang bangunan SDN 62 dan aset pemerintah pada lokasi tersebut belum secara sah dihapuskan dari Daftar Barang Milik Daerah berdasarkan prosedur dan keputusan pejabat yang berwenang, secara administratif aset tersebut tetap harus ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan sebagai Barang Milik Daerah.

BACA JUGA:Hari Statistik Nasional, Empat OPD Pemkab Bengkulu Tengah Terima Penghargaan Kategori OPD Kolaboratif

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur kewajiban pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara/daerah. Pengelolaan Barang Milik Daerah selanjutnya diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Penghapusan aset bukan sekadar tindakan fisik menghancurkan atau mengosongkan bangunan. Penghapusan merupakan tindakan hukum-administratif dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang wajib dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang sah.

BACA JUGA:Dunia Mau Kiamat, di Kabupaten Kaur Ada Ayah Kandung Puluhan Kali Setubuhi Anak Kandung

III. PEMBONGKARAN BANGUNAN SDN 62 HARUS DIPISAHKAN DARI STATUS TANAH

Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu memandang perlu adanya klarifikasi menyeluruh mengenai pembongkaran fisik bangunan SDN 62 dan aset Pemerintah Kota yang berada pada lokasi tersebut.

Apabila pada saat pembongkaran bangunan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan pembongkaran dilakukan oleh pihak di luar Pemerintah Kota, maka dasar kewenangan, dokumen, prosedur, serta pihak yang melakukan atau memerintahkan pembongkaran perlu diverifikasi secara objektif. Hal ini merupakan persoalan hukum dan administrasi tersendiri yang tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

BACA JUGA:Ini Kata Kunci Polres Mukomuko Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar SMAN 5 Lubuk Pinang

Harus dibedakan secara tegas antara hak atas tanah sebagai objek sengketa perdata dengan status kepemilikan dan administrasi bangunan atau aset Pemerintah Kota yang berdiri di atasnya.

Putusan mengenai tanah dan kewajiban pembayaran tidak boleh ditafsirkan secara sepihak sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap seluruh Barang Milik Daerah, kecuali tindakan tersebut memang diperintahkan atau secara jelas merupakan konsekuensi amar putusan dan dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: