Sri Mulyani juga menggaransi bahwa untuk kenaikan gaji ASN dan pensiunan tetap dibayarkan komplit untuk 12 bulan.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk tahun 2024 sebesar Rp 52 triliun dan Rp 17 triliun untuk gaji para pensiunan.
Namun, Menkeu Sri Mulyani tidak bisa memastikan kapan tanggal pencairannya. Beliau hanya menyebutkan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji ASN dan pensiunan tersebut sedang dikebut.
BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen, Lengkap Semua Golongan
Sementara itu di lain pihak, PT Taspen bersiap mencairkan gaji pensiunan PNS golongan I,II,III, dan IV pada Februari 2024 mendatang.
Taspen memastikan tidak ada penundaan dalam pencairan, gaji pensiunan tetap dibayarkan pada 1 Februari 2024.
Namun pihak Taspen juga menambahkan bahwa sampai dengan 31 Desember 2023, peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pensiunan memang belum terbit.
Adapun untuk besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP nomor 18 tahun 2019.
“Halo Sobat Taspen, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait informasi kenaikan gaji pensiunan, kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui sosial media resmi Taspen. Terima kasih.” dilansir dari akun Instagram @taspen.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Rapel Kenaikan Gaji PNS akan Dibayar Bulan Berikut
Taspen juga meminta para pensiunan untuk melakukan otentikasi terlebih dahulu lewat aplikasi agar memudahkan pencairan gaji di bulan Februari 2024.
Bagi pensiunan yang telah melakukan otentikasi sesuai dengan ketentuan maka pembayaran gaji pokok akan lebih lancar dan tidak ada penundaan.
Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024
Berikut ini estimasi gaji pensiunan PNS setelah mendapatkan kenaikan 12 persen:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I