Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Gaji PNS Kemenkumham 2024 Beserta Tunjangannya! Yakin Ga Minat?

Segini Gaji PNS Kemenkumham 2024 Beserta Tunjangannya! Yakin Ga Minat?

Segini Gaji PNS Kemenkumham 2024 Beserta Tunjangannya! Yakin Ga Minat?--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini gaji-pns Kemenkumham 2024 beserta tunjangannya! yakin ga minat?

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan salah satu instansi pemerintah pusat yang membuka peluang karir bagi banyak orang melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024. 

Pada tahun ini, Kemenkumham akan mengadakan rekrutmen untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SMA, SMK, D3, S1, hingga S2. 

BACA JUGA:Bekerja Bertaruh Nyawa, Ini Rincian Gaji PNS Damkar Mahir Golongan 3A Per Bulan

Dengan adanya berbagai formasi yang tersedia, tentu banyak calon pelamar yang ingin mengetahui lebih jauh tentang gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima setelah berhasil menjadi PNS di Kemenkumham. 

Artikel ini akan membahas mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS Kemenkumham pada tahun 2024. Berikut rinciannya:

1. Gaji PNS Kemenkumham untuk Lulusan SMA

Hingga tahun 2024, Kemenkumham masih membuka kesempatan bagi lulusan SMA dan sederajat, terutama untuk posisi sebagai sipir penjara. Formasi ini termasuk salah satu yang banyak diminati dalam seleksi CPNS. 

Bagi lulusan SMA yang berhasil diterima sebagai PNS sipir, gaji yang akan diterima tergantung pada golongan yang ditetapkan. Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan:

- Golongan II A: Gaji minimal Rp2.184.000 dan maksimal Rp3.643.400.

- Golongan II B: Gaji minimal Rp2.385.000 dan maksimal Rp3.797.500.

- Golongan II C: Gaji minimal Rp2.485.900 dan maksimal Rp3.958.200.

- Golongan II D: Gaji minimal Rp2.591.100 dan maksimal Rp4.125.600.

Besaran gaji untuk sipir Lapas Kemenkumham diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji pokok ini bervariasi sesuai dengan golongan dan lama masa kerja, yang dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: