Punya Kredit Macet Apa Bisa Mengajukan KUR? Tetap Bisa, Begini Caranya

Kamis 25-01-2024,23:13 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Syarat dan Proses Restrukturisasi KUR BRI

Restrukturisasi kredit ditujukan untuk Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit.

Selain itu, debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

BACA JUGA:Terungkap Kapan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun 2024 Dibayar, Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Ada di Sini

Untuk restrukturisasi KUR BRI tahun 2024 bisa dilakukan dengan beberapa syarat dan proses berikut ini:

1. Debitur sudah melakukan penyetoran minimal 6 bulan.

2. Terjadi penurunan hasil usaha atau omset baik itu usaha sepi debitur sakit dan lain-lain.

3. Melakukan negosiasi kemampuan seseorang sesuai dengan batas-batas peraturan yang berlaku di Bank BRI.

4. Mantri akan mendatangi rumah dan tempat usaha debitur untuk memastikan bahwa kemampuan setoran debitur menurun, tapi masih bisa mengangsur dengan jumlah angsuran yang lebih kecil dari sebelumnya.

BACA JUGA:Info Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan I, II, III dan IV, Benarkah Dibayar Rapel

Nantinya akan dibuktikan dengan foto dan lembar hasil kunjungan matri.

5. Debitur datang kembali ke kantor BRI untuk melakukan akad restart atau perpanjangan jangka waktu kredit sesuai dengan kesepakatan.

6. Debitur wajib melakukan penyetoran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang sudah disepakati sampai dengan lunas.

7. Jika pada 3 bulan pertama debitur tidak dapat memenuhi setoran yang sudah disepakati maka perjanjian restart akan gugur dan kembali ke perjanjian awal dengan kolektabilitas menyesuaikan jumlah tagihan.

BACA JUGA:Ini Sanksi Kredit Macet KUR BRI 2024, Hati-hati Ada Sanksi Penyitaan Aset

Maka dari itu, debitur harus hati-hati saat menentukan kemampuan membayar setoran yang baru. Jadi, harus benar-benar mengikuti aturan.

Kategori :