NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM – Bank Muamalat menerapkan sistem perbankan islam dalam operasinya atau yang dikenal dengan perbankan syariah. Bagi sahabat yang merupakan nasabah bank Muamalat yang membutuhkan pinjaman. Simak jenis dan syarat pinjaman Bank Muamalat tanpa jaminan, mudah.
BACA JUGA:Desain Memukau, Ini Simulasi Kredit Honda Genio 2024 Cicilan Rp900 Ribuan, Ketahui Juga Keunggulan
Bank Muamalat, yang didirikan pada tahun 1991, menjadi tonggak sejarah sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Memulai operasionalnya pada tahun 1992, bank ini telah konsisten menerapkan sistem perbankan Islam atau dikenal sebagai sistem perbankan syariah.
BACA JUGA:Pinjam Rp 100 Juta KUR BSI 2024 Cair Sesuai Limit yang Diajukan, Bayar Cicilan Sesuai Kemampuan
Kiprahnya dalam mengedepankan prinsip-prinsip keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam membuat Bank Muamalat menjadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari solusi pinjaman.
Bagi anda yang tengah membutuhkan pinjaman dan merencanakan untuk mengajukan permohonan di suatu bank, Bank Muamalat menjadi pilihan layak. Mengapa? Karena sistem syariah yang diterapkannya, terlepas dari konsep Islam, telah terbukti lebih menguntungkan bagi para peminjam jika dibandingkan dengan sistem konvensional yang diterapkan oleh bank-bank lain.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Scoopy 2024, DP Cukup Rp1 Jutaan dengan Tenor 35 Bulan
Jenis dan Syarat Meminjam Uang di Bank Muamalat
Bank Muamalat menyediakan berbagai produk pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) iB Muamalat. Berikut adalah beberapa informasi terkait produk ini:
1. KPR iB Muamalat
KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang membantu Anda memiliki rumah tinggal, rumah susun, apartemen, condotel, renovasi, pembangunan, dan pengalihan KPR dari bank lain. Produk ini menggunakan dua pilihan akad, yaitu akad murabahah (jual-beli) dan musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa).
BACA JUGA:KUR 2024 Tidak Pakai Jaminan, Ini Perbandingan Cicilan KUR BRI dan Mandri Pinjaman Rp 100 Juta
Keuntungan:
- Sesuai dengan prinsip syariah.
- Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan sesuai perjanjian dengan akad murabahah.