• Golongan III C: Dari Rp3.026.484 - Rp4.970.592
• Golongan III D: Dari Rp3.154.464 - Rp5.180.760
PNS Golongan IV
• Golongan IV A: Dari Rp3.287.844 - Rp5.400.000
• Golongan IV B: Dari Rp3.426.948 - Rp5.628.420
• Golongan IV C: Dari Rp3.571.884 - Rp5.866.452
• Golongan IV D: Dari Rp3.722.976 - Rp6.114.636
• Golongan IV E: Dari Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Untuk diketahui, pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 ini kabarnya akan dibayarkan secara rapel yakni di bulan Februari, tetapi staf Kemenkeu menyebut ada kemungkinan seperti di tahun 2019 pembayaran tambahan 12 persen mulai disalurkan di bulan April.
BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Dibayar 1 Februari?
Hal itu dikarenakan PP terbaru pada tahun 2019 silam rampung di Maret, sehingga pembayaran rapelan bulan dibayar awal April untuk Januari, Februari dan Maret, sehingga full 3 bulan sekaligus.
Nah, itulah daftar gaji PNS setelah naik 8 persen tahun 2024, serta informasi kapan kenaikan gaji PNS dibayar dengan sistem rapel.
(Tim)