Sebagai informasi, berikut adalah perbedaan pinjol legal dan ilegal, berikut ciri-cirinya:
1. Punya izin OJK
- Pinjol legal: terdaftar atau memiliki izin dari OJK
- Pinjol ilegal: tidak terdaftar dan tidak berizin OJK
BACA JUGA:Ingin Masuk Surga 7 Turunan, Gus Baha Anjurkan Rutin Amalkan Surat Ini Setiap Hari
2. Media penawaran
- Pinjol legal: umumnya pinjol resmi OJK ini tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat
- Pinjol legal umumnya membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading
- Pinjol ilegal: memberikan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat
3. Proses pemberian pinjaman
- Pinjol legal: biasanya, setiap pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
- Pinjol ilegal: pinjaman ilegal biasanya memberikan proses pemberian pinjaman sangat mudah
4. Besaran bunga
- Pinjol legal: untuk besaran bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen/hari atau maksimal 24 persen/bulan
- Pinjol ilegal: sedangkan bunga dan denda pinjol ilegal tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan AFPI