Cara Menghapus Data Diri dari Pinjol, Pakai 6 Cara Ini Terbukti Aman dan Efektif

Sabtu 27-01-2024,23:15 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Sebagai informasi, berikut adalah perbedaan pinjol legal dan ilegal, berikut ciri-cirinya: 

1. Punya izin OJK 

- Pinjol legal: terdaftar atau memiliki izin dari OJK 

- Pinjol ilegal: tidak terdaftar dan tidak berizin OJK 

BACA JUGA:Ingin Masuk Surga 7 Turunan, Gus Baha Anjurkan Rutin Amalkan Surat Ini Setiap Hari

2. Media penawaran 

- Pinjol legal: umumnya pinjol resmi OJK ini tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat

- Pinjol legal umumnya membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading

- Pinjol ilegal: memberikan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat

3. Proses pemberian pinjaman

- Pinjol legal: biasanya, setiap pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu 

- Pinjol ilegal: pinjaman ilegal biasanya memberikan proses pemberian pinjaman sangat mudah

BACA JUGA:Agar Selalu Sehat dan Tidak Gampang Sakit, Kata Gus Baha Cukup Amalkan Ini Setelah Bangun Tidur di Pagi Hari

4. Besaran bunga 

- Pinjol legal: untuk besaran bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen/hari atau maksimal 24 persen/bulan

- Pinjol ilegal: sedangkan bunga dan denda pinjol ilegal tidak jelas dan  tidak sesuai ketentuan AFPI

Kategori :