Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal, hanya Ada 3 Cara, Salah Satunya Lewat WhatsApp

Minggu 28-01-2024,10:39 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

1. Kirim email ke perusahaan pinjaman online dengan berisikan pesan permintaan untuk menghapus data KTP 

2. Sertakan format penulisan, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi 

3. Kemudian, sertakan juga bukti pelunasan pinjaman online 

4. Selanjutnya, kirim email kamu ke alamat email perusahaan pinjaman online 

BACA JUGA:Begini Niat dan Tata Cara Mengganti Shalat Wajib yang Tertinggal Selama Bertahun-Tahun

3. Uninstall Aplikasi Pinjaman Online 

Cara selanjutnya yaitu dengan meng-uninstall aplikasi pinjaman online dari handphone kamu. 

Dengan menghapus aplikasi tersebut, pihak aplikasi pinjol nantinya sudah tidak bisa lagi mengakses perizinan di HP yang kamu gunakan. Tapi sekali lagi, pastikan kamu sudah melunasi tagihannya, ya.

4. Menghubungi OJK

Cara yang satu ini merupakan langkah terakhir untuk menghapus data KTP di pinjaman online, yaitu menghubungi OJK. Berikut penjelasannya: 

1. Menghubungi OJK melalui email atau hotline resmi OJK 

2. Selanjutnya, sampaikan tujuan Anda untuk menghapus data KTP di pinjaman online 

3. Nantinya, tim OJK akan menerima permintaan Anda 

BACA JUGA:Spesifikasi Vivo Y100 5G, HP yang Baru Rilis di Indonesia dengan Fitur Terbaru

4. Lakukan langkah-langkah dari OJK untuk menghapus data KTP kamu di pinjaman online

Demikian informasi mengenai cara mengetahui pinjol legal dan ilegal, hanya ada 3 cara, salah satunya lewat WhatsApp. Semoga bermanfaat.

Kategori :