Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal, hanya Ada 3 Cara, Salah Satunya Lewat WhatsApp

Minggu 28-01-2024,10:39 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Buka link berikut di handphone  www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. 

- Kemudian, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB

- Berikutnya, klik Fintech di sebelah kanan bawah

Apabila ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id

BACA JUGA:Cara Mengecek Apakah KTP Kita Digunakan untuk Pinjaman Online? Begini 10 Cara Mudah Ceknya

3. Lewat Telepon atau e-mail 

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157. 

Ciri-ciri Pinjol Legal

Adapun berikut ini ciri-ciri pinjol legal atau resmi:

1. Terdaftar atau Berizin dari OJK

2. Penawaran Tidak Melalui Saluran Komunikasi Pribadi

3. Proses Seleksi Sebelum Pemberian Pinjam

4. Bunga atau Biaya Pinjaman Transparan

5. Blacklist Fintech Data Center

BACA JUGA:Tidak Shalat Karena Lagi Haid, Tapi Hutang Shalat Wajib Harus Diganti, Begini Penjelasannya

Jadi, peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

Kategori :