Jual Beli Bitcoin Halal atau Haram? Jangan Salah Paham, Begini Jawabannya

Minggu 28-01-2024,18:26 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Namun, dalam aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di bawah Kementerian Perdagangan, cryptocurrency dapat dianggap halal jika memiliki wujud fisik atau underlying yang jelas, yang bisa berupa proyek atau komunitas yang kuat untuk menopang volatilitas harga pasar suatu aset crypto.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency yang dijamin dengan kriptografi dianggap haram.

BACA JUGA:DP Mobil Toyota Rush 2024 Rp20 Juta Tenor 5 Tahun Serta Keunggulan dan Cicilan Bulanannya

Fatwa ini dikeluarkan dalam diskusi atau bahtsul masail pada 24 Oktober 2021. Alasan crypto dianggap haram adalah karena penggunaannya dalam transaksi dianggap memiliki kemungkinan yang dapat menghilangkan legalitas transaksi, terutama berkaitan dengan risiko penipuan.

Pendapat dari Islamic Law Firm (ILF) yang dipimpin oleh Yenny Wahid berbeda dengan fatwa PWNU Jawa Timur.

Melalui Bahtsul Masail, ILF menyatakan bahwa aset crypto dapat dianggap sebagai kekayaan (mal) yang sah dipertukarkan, selama tidak ada ketidakpastian (gharar) dalam transaksi tersebut.

Walaupun begitu, persepsi tentang ketidakpastian masih kontroversial, dan ILF mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang ketat guna menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi crypto.

BACA JUGA:Begini Penjelasan Serta Cara dan Niat Mengqhodo Shalat Magrib di Waktu Isya

Regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menyatakan bahwa aset crypto yang diperdagangkan harus memenuhi beberapa syarat, seperti berbasis teknologi distributed ledger, berupa Aset Kripto utilitas atau Aset Kripto beragun aset, dan memiliki nilai kapitalisasi pasar yang masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar Aset Kripto.

Selain itu, aset crypto juga harus melewati uji penilaian risiko, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Aset crypto juga harus melalui penilaian Analytic Hierarchy Process (AHP) dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk profil tim pengembang, rekam jejak anggota tim pengembang, white paper, dan roadmap bisnis yang dapat diverifikasi.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Toyota Raize 2024 DP Rp50 Jutaan Bisa dengan Skema Berjenjang

Crypto, ketika dianggap sebagai mata uang, telah dinyatakan haram oleh fatwa MUI. Meskipun demikian, para ahli mengemukakan bahwa status hukum Crypto dapat berubah menjadi halal dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Namun, perlu dicatat bahwa Cryptocurrency juga dapat dianggap haram jika berfungsi sebagai aset digital yang tidak memenuhi aspek dan melanggar prinsip-prinsip syariat Islam.

Dalam konteks ini, MUI memandang Cryptocurrency sebagai halal jika digunakan sebagai komoditi atau aset yang memiliki sil’ah dan underlying, serta memberikan manfaat yang jelas. 

BACA JUGA:Bakal Jadi Mobil Low SUV Terlaris, Ini Simulasi Kredit All New Toyota Rush 2024 DP Rp 20 Juta Angsuran Ringan

Kategori :