Jual Beli Bitcoin Halal atau Haram? Jangan Salah Paham, Begini Jawabannya

Minggu 28-01-2024,18:26 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Biaya Admin KUR BCA 2024, Pinjaman Rp 30 Juta Cicilan Ringan dan Bunga Subsidi

Dalam perspektif ini, cryptocurrency dapat dianggap sebagai aset yang memiliki nilai intrinsik, sesuai dengan definisi maal dalam Islam.

Meskipun para ulama mendorong untuk menghindari investasi crypto, aktivitas ini tidak secara langsung dianggap sebagai haram.

Beberapa ulama dan pemerintahan negara, seperti Grand Mufti Mesir Syaikh Shawki Allam, Pemerintah Negara Turki, dan Sheikh Haitham Al-Haddad dari Inggris, menyatakan bahwa cryptocurrency dianggap haram. 

Pandangan ini didasarkan pada beberapa faktor, di antaranya adalah adanya unsur ketidakpastian (gharar) dan anonimitas dalam cryptocurrency.

BACA JUGA:Menunggu Xiaomi Pad 7 Pro Meluncur, si Keren Ini Bakal Jadi Monsternya Tablet Gaming, Berikut Spesifikasinya

Selain itu, transaksi perdagangan crypto yang sangat cepat dan bergantung pada spekulasi dianggap mirip dengan judi (maisir), yang diharamkan dalam Islam.

Kerajaan Arab Saudi, yang menerapkan syariat Islam, juga melarang penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang.

Bank Sentral Arab Saudi (SAMA), serupa dengan Bank Indonesia (BI), memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai risiko tinggi yang terkait dengan mata uang virtual seperti Bitcoin, yang dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar.

BACA JUGA:Xiaomi 14 Ultra, Siap-siap Segera Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai cryptocurrency menyatakan bahwa:

1. Cryptocurrency sebagai mata uang diharamkan, karena dianggap mengandung ketidakpastian (gharar), kerugian (dharar), dan bertentangan dengan peraturan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Aset Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung unsur gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, seperti memiliki wujud fisik, nilai yang pasti, diketahui jumlahnya, hak milik, dan dapat diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying, dan manfaat yang jelas dianggap halal untuk diperjualbelikan.

BACA JUGA:Biaya Admin KUR Mandiri 2024, Simak Cicilan Pinjaman Rp 50 Juta yang Bisa Dibayar Sampai 5 Tahun

MUI menyatakan bahwa cryptocurrency haram sebagai alat pembayaran dan dalam jual-beli yang tidak memiliki wujud fisik atau underlying yang jelas. 

Kategori :