Daftar pedagang ini mencakup berbagai platform ternama seperti PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), dan PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), yang semuanya telah memenuhi persyaratan regulasi yang ditetapkan.
BACA JUGA:Xiaomi 14 Ultra, Siap-siap Segera Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Tentunya, bagi para calon investor yang tertarik untuk terlibat dalam investasi aset kripto di Indonesia, penting untuk mencatat dan memahami daftar lengkap dari pedagang yang resmi terdaftar.
Berikut adalah daftar lengkap dari 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Bursa Cripto Prima
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
12. PT Triniti Investama Berkat