2. Rekam Jejak Kriminal
- Calon polwan tidak boleh memiliki rekam jejak kriminal, dan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik.
3. Kesehatan Jasmani dan Rohani
- Calon polwan diharapkan memiliki kesehatan prima, baik fisik jasmani maupun rohani.
- Persyaratan ini diuji dengan menyertakan surat kesehatan yang diperoleh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
4. Status PNS dan Anggota TNI/Polri
- Calon polwan tidak boleh menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.
- Calon polwan juga tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
5. Status Perkawinan
- Calon polwan harus belum pernah menikah.
6. Domisili Minimal 2 Tahun
- Calon polwan diharapkan mendaftar di domisili yang sudah dimiliki minimal selama 2 tahun sesuai dengan alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Bebas Narkoba
- Calon polwan harus bebas dari penggunaan narkoba dan diharuskan menyertakan bukti berupa surat keterangan bebas narkoba.