"Saat diamankan, anggota subdit III menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik klip bening, yang disimpan korban di saku celananya," ujarnya.
Saat diinterogasi oleh tim Subdit III Ditresnarkoba, tersangka mengaku menerima barang tersebut dari tersangka M-A dengan cara bertemu langsung.
"Tersangka mengaku menerima barang tersebut dari tersangka M-A dengan cara bertemu langsung," tambah AKBP Tonny Kurniawan.
Selain itu, menurut pengakuan tersangka K-R yang berhasil dimintai keterangan oleh disway.rbtvcamkoha.com dirinya menjadi kurir atau pengantar Sabu dikarenakan ekonomi yang saat ini sedang susah.
"Barang tersebut saya dapatkan dari teman, saya menjadi kurir dikarenakan ekonomi yang saat ini sedang sulit," ungkap tersangka K-R.
Sementara itu, tersangka K-R merupakan residivis kasus yang sama. Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 junto pasal 144 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar.
(Adrian M Yusuf)