Kenaikan gaji PNS/Polri/TNI rencana awalnya akan diberlakukan mulai awal tahun 2024 ini.
Namun, untuk pembayaran gaji PNS/Polri/TNI pada 2 Januari 2024 masih menggunakan skema yang sama seperti tahun sebelumnya.
Hal ini karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri belum juga rampung hingga saat ini.
BACA JUGA:Segini Batas Pinjaman KUR BSI 2024 Tanpa Jaminan, 100 Persen Bebas Bunga dan Lengkapi Syarat Berikut
Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kemenkeu akan segera merampungkan aturan tersebut.
Ia juga memastikan meskipun aturannya belum disahkan, hak gaji PNS/TNI/Polri tetap akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menyatakan akan menaikkan gaji AS/TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12% pada tahun 2024.
Selain PNS, usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri. Dalam RAPBN 2024, pemerintah usul gaji PNS/TNI/Polri dan PPPK naik sebesar 8%.
BACA JUGA:BTN Luncurkan Layanan Pengajuan Pinjaman Secara Online, Ini Syarat dan Caranya
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
Lantas, mengapa kenaikan gaji pensiuan lebih besar dabandingkan dengan PNS yang masih aktif? Berikut ini ulasannya.
Memang, kenaikan gaji abdi negara dan pensiunan berbeda. Karena, Sri Mulyani melihat para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin).
Tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing.
Adapun besaran gaji PNS 2024 adalah:
1. Gaji PNS 2024 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800