NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ternyata tak hanya gaji naik 8%, tukin pegawai ATR BPN 2024 juga naik, berikut rinciannya.
Setelah mendapatkan kenaikan gaji, PNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Kenaikan tukin PNS Kementerian ATR/BPN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Segera Hadir Trio Tablet Ganas, Xiaomi Siap Tuntun Xiaomi Pad 7 Series ke Pasar Internasional
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
Dengan pertimbangan tersebut, besaran tukin PNS Kementerian ATR/BPN yang tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi dan perlu diganti.
Adapun Perpres Nomor 6 Tahun 2024 ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari kemarin, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
BACA JUGA:Performa Gahar Desain Elegan, Ini 6 Kelebihan Mobil Corolla Altis, Simak juga Simulasi Kreditnya
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian AGraraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 14 Perpres Nomor 6 Tahun 2024.
Adapun besaran terbaru tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 adalah sebagai berikut:
1. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 17: Rp 33,24 juta
2. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 16: Rp 27,58 juta
3. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta
4. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta
5. Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 13: Rp 10,94 juta