KEPAHIANG,RBTVCAMKOHA.COM - Guna melindungi konsumen terkait dengan keperluan Bahan Bakar Minyak (BBM), Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kepahiang mengklaim telah melakukan tanda uji alat ukur atau TERA terhadap empat SPBU di Kabupaten Kepahiang.
Keempat SPBU yang dimaksud adalah SPBU Pekalongan, Pasar Kepahiang, SPBU Kelobak dan SPBU Gunung Agung yang akan dilakukan ukur ulang demi melindungi agar tak ada yang dirugikan pada setiap pengisian bahan bakar minyak atau BBM.
Kepala dinas perdagangan dan koperasi UKM Kepahiang, Yan Johanes Dalos mengatakan pengujian atau ukur ulang ini dilakukan untuk takaran perliter yang dikeluarkan seluruh SPBU sehingga diketahui jika ada permainan atau tidak oleh pihak produsen.
BACA JUGA:Rumah Butuh Perbaikan tapi Tidak Punya Uang, Ajukan Pinjaman Renovasi Rumah di BTN
"Hal ini sebenarnya hanya untuk melindungi hak masyarakat agar tak dicurangi, dan dengan demikian para pengusaha SPBU juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk yakin mengisi BBM di SPBU," sampai kadis perdagangan dan koperasi UKM Kepahiang, Selasa (30/1).
Dan khusus untuk SPBU sendiri, lanjut mantan kadinsos tersebut, memang diwajibkan untuk rutin melakukan tera karena hal ini wajib dilakukan secara rutin dari Pertamina sebagai bentuk laporan rutin SOP SPBU.
"Selain inisiatif kita, biasanya memang mereka meminta kami untuk tera dan itu rutin," lanjutnya.
Namun demikian, dalam melakukan tera ini sendiri Yan Dalos mengatakan pihaknya terpaksa untuk meminta bantuan kepada kabupaten tetangga mengingat SDM yang tak tersedia di Kepahiang untuk melakukan tera.
"Karena memang untuk tera ini memang wajib memiliki sertifikasi, dan untuk SDM kami saat ini masih menjalani pendidikan untuk petugas khusus tera ini," tandasnya.