Ini Daftar BPR Bangkrut 2024, LPS Tahan Bunga Penjaminan, Bank Umum 4,25 Persen

Selasa 30-01-2024,19:55 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, mengaca pada perkembangan suku bunga di dalam negeri dan global, maka diputuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan LPS.

Jadi, untuk besaran bunga penjaminan LPS di antaranya yakni:

- Bank umum rupiah dipatok sebesar 4,25 persen

- Valuta asing sebesar 2,25 persen

- BPR rupiah ditetapkan sebesar 6,75 persen.

Sehingga, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. 

BACA JUGA:BTN Luncurkan Layanan Pengajuan Pinjaman Secara Online, Ini Syarat dan Caranya

Selain itu, Purbaya melihat adanya pertimbangan pada perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuditas perbankan dan stabilitas sistem keuagan. 

Hal tersebut juga sebagai upaya untuk menjaga mementum pemulihan ekonomi dan intemediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian apsar keuangan, dan memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

Lanjut Purbaya, tingkat bunga tersebut adalah batas maksimal tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kreteria simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.

BACA JUGA:Apakah Asuransi Pendidikan Anak Bisa Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo? Bisa, Begini Caranya

Demikian ulasan mengenai ini daftar BPR bangkrut 2024, LPS tahan bunga penjaminan, bank umum 4,25 persen. Semoga bermanfaat.

 

(Septi Widiyarti)

Kategori :