BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk menjaga ekosistem dan biota sungai di Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemkab Bengkulu Selatan melarang siapapun Berburu Ipun. Ipun merupakan ikan kecil seperti Ikan Teri.
Larangan Pemkab Bengkulu Selatan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 tentang Perlindungan dan Pembudidayaan ikan endemik.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat diminta tidak lagi melakukan penangkapan Ipun untuk dikonsumsi.
BACA JUGA:Pedagang Masih Bandel, Satpol PP Kota Tidak Mau Kalah. Kembali Siapkan Penertiban PKL
Penjelasan Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Selatan, Santono, saat ini populasi ikan air tawar di Bengkulu Selatan terus turun.
Salah satu yang menjadi penyebabnya, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan perburuan Ipun.
"Sudah ada ketentuan di Perbup, jadi dilarang untuk menangkap Ipun apalagi untuk konsumsi. Namun kalau untuk budidaya kita perbolehkan," kata Santono.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Pastikan Pemerataan Pembangunan, Ini Targetnya
Santono mengingatkan, larangan menangkap Ipun ini berlaku untuk seluruh sungai di Bengkulu Selatan.
Anggi Noverdo