NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi apakah kredit mobil butuh NPWP serta tips pengajuan kredit mobil agar aman akan kami berikan untuk Anda.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan.
Dalam arti lain, NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan.
Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah seorang warga Negara yang berkewajiban untuk membayar pajak.
BACA JUGA:DP dan Simulasi Angsuran Kredit Mobil All New Toyota Rush G MT 2024 Cicilan Rp2,57 Juta Per Bulan
Maksudnya seseorang yang telah dinyatakan wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sementara dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Tidak Punya Uang tapi Mau Kredit Mobil, Semua Ada Solusinya, Salah Satunya di BRI
Lantas, apakah kredit mobil butuh NPWP? Simak ulasannya berikut ini.
Sebaiknya jika ingin melakukan pengajuan kredit mobil, perhatikan terlebih dahulu dokumen-dokumen syaratnya berikut ini:
Kredit Mobil Karyawan
Dokumen-dokumen yang perlu diberikan sebagai berikut.
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (suami/istri) jika sudah menikah.