Klaim Pemilik Lahan di Pantai Panjang, Dewan Minta Pemprov Lakukan Ini

Rabu 22-02-2023,10:05 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : purnama sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali meminta Pemprov mengcroscek surat milik warga penerima waris yang mengklaim pemilik lahan HPL di Pantai Panjang. Dengan demikian tidak ada tumpang tindih antar Pemda dan masyarakat.

Permintaan ini disampaikan Tantawi Dali setelah Pemprov gagal memagari lahan di kawasan Pantai Panjang lantaran ada warga yang mengaku sebagai pemiliknya.

BACA JUGA:37 Ribu Warga Bengkulu Kategori Miskin Ekstrem, Ini Kriterianya

Rencana Pemprov memasang pagar ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 dan sebagai tindak lanjut SK Menteri ATR/ BPN tentang hak pengelolaan lahan atau HPL.

“Kalau memang masih punya suratnya, kita lihat saja bagaimana suratnya. Apakah legal atau illegal. Atau ada mengklaim sendiri, atau ada yang dari dahulu mendudukinya,” jelas Tantawi Dali.

BACA JUGA:Waspada DBD, Warga Talang Tinggi Meninggal Dunia

Tidak hanya soal aset, Tantawi juga meminta Pemprov menertibkan pedagang kaki lima atau PKL di Pantai Panjang. Namun Tantawi mengingatkan harus dengan cara persuasif dan kekeluargaan.

 

Siska Harliana

Kategori :