BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Moratorium atau penundaan perpindahan ASN yang ingin pindah ke Pemerintah Provinsi Bengkulu berakhir bulan ini. Namun dengan kondisi saat ini, besar kemungkinan moratorium tersebut diperpanjang.
Alasannya belanja pegawai Pemprov masih lebih dari 30 persen. Saat ini BKD Provinsi Bengkulu masih menunggu arahan dari gubernur terkait penundaan pemindahan ASN.
Moratorium ini berlaku sejak Agustus 2022 dan berlaku selama 6 bulan.
BACA JUGA:Klaim Pemilik Lahan di Pantai Panjang, Dewan Minta Pemprov Lakukan Ini
Dikatakan Kabid Mutasi, Satri Pinandita, moratorium ini diterapkan dengan harapan bisa mengurangi persentase belanja pegawai Pemprov.
“Ada kemungkinan moratorium ini diperpanjang, karena belanja pegawai di Pemerintah Provinsi masih tinggi. Untuk mengurangi persentase belanja pegawai tersebut, maka perpindahan ASN ke Pemprov Bengkulu masih harus dibatasi,” ujar Satri Pinandita.
BACA JUGA:37 Ribu Warga Bengkulu Kategori Miskin Ekstrem, Ini Kriterianya
Karena moratorium berakhir bulan ini, BKD akan berkoordinasi dengan BPKD Provinsi terkait kelanjutannya.
Siska Harliana