Iklan RBTV

Bukan 50 Tahun, tapi Ini Batas Usia Pensiun Guru PPPK Sesuai Aturan yang Berlaku

Bukan 50 Tahun, tapi Ini Batas Usia Pensiun Guru PPPK Sesuai Aturan yang Berlaku

Batas Usia Pensiun Guru PPPK --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Ini batas usia pensiun guru PPPK, aturan terbaru, syarat jabatan, dan hak yang tetap dijamin meski tanpa pensiun.

Bagi para guru yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memahami batas usia pensiun adalah hal penting yang sering menjadi pertanyaan. 

BACA JUGA:Bolehkah Istri Kepala Desa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah guru PPPK bisa bekerja hingga usia lanjut seperti PNS? Apakah ada batas usia yang berbeda tergantung jabatan? 

Dan bagaimana nasib mereka setelah pensiun jika tidak mendapatkan uang pensiun seperti PNS?

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara Tertinggi Rp 4 Juta, Cek Gaji per Kabupaten dan Kota

Nah, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun bagi PPPK termasuk guru ditetapkan berdasarkan jabatan yang diemban.

Jadi, tidak semua guru PPPK memiliki batas usia pensiun yang sama. 

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Tergantung pada posisi dan jenjang jabatan, berikut adalah pembagian usia pensiunnya:

1. 58 Tahun

Ini merupakan batas pensiun untuk guru PPPK yang memegang jabatan fungsional pada tingkat ahli pertama, ahli muda, atau jabatan keterampilan. 

Biasanya ini adalah guru dengan masa kerja yang belum terlalu lama atau berada pada posisi standar di struktur sekolah.

BACA JUGA:Bendungan Manjunto Kiri Dikeringkan 1 September 2025, Bupati Mukomuko Ajak Petani Gerak Cepat Garap Sawah

2. 60 Tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: