Iklan RBTV

Bolehkah Istri Kepala Desa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Istri Kepala Desa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Istri Kepala Desa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya--foto:rbtvdisway.id

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Bolehkah istri kepala desa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih? Ini penjelasan lengkapnya.

Koperasi Merah Putih atau KOPDES Merah Putih merupakan program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas terhadap modal usaha, layanan logistik, informasi, serta fasilitas lain yang dibutuhkan masyarakat desa dalam mendorong kesejahteraan.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Dinas di Bengkulu Nunggak Pajak, Pengguna Kendaraan Diminta Buat Surat Pernyataan

Sebagai lembaga ekonomi berbasis masyarakat, Koperasi Merah Putih mengedepankan semangat gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Melalui koperasi ini, warga desa bisa mendapatkan layanan seperti simpan pinjam, akses distribusi barang kebutuhan pokok, hingga dukungan layanan kesehatan secara lebih mudah dan efisien.

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara Tertinggi Rp 4 Juta, Cek Gaji per Kabupaten dan Kota

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota dan bertanggung jawab mengelola koperasi secara profesional dan amanah.

BACA JUGA:Selamat! Silakan Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Link Ini

Mereka juga memiliki wewenang untuk menunjuk pengelola koperasi dalam menjalankan operasional usaha secara teknis.

Untuk menjaga integritas dan kualitas kinerja, pengurus Koperasi Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

- Memiliki pengetahuan dasar tentang koperasi, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.

BACA JUGA:Belanja Hemat Akhir Bulan! Promo Kecantikan Indomaret Hari Ini, hingga 28 Mei 2025

- Mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan.

- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lain.

- Bukan berasal dari unsur pimpinan desa.

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Bengkulu Tengah, 44 Sudah Dibentuk, 2 Kopdes Sudah Berbadan Hukum

Lalu, apakah istri kepala desa boleh jadi pengurus Koperasi Merah Putih? Jawabannya adalah, boleh. Jika merujuk pada persyaratan di atas, larangan hanya berlaku bagi pihak yang termasuk dalam unsur pimpinan desa.

Sementara itu, istri kepala desa tidak termasuk dalam kategori tersebut karena ia tidak memiliki jabatan struktural dalam pemerintahan desa. Adapun yang termasuk unsur pimpinan desa meliputi:

BACA JUGA:Paling Murah! Nikmati Promo Body Care Fair Alfamart Hari Ini, Tampil Glowing Tanpa Menguras Kantong

- Kepala Desa (Kades)

- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

- Selain itu, perangkat desa seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi) juga merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa, namun bukan termasuk dalam larangan secara eksplisit, kecuali mereka menjabat sebagai pengurus koperasi dan memiliki hubungan keluarga sebagaimana diatur.

BACA JUGA:Bendungan Manjunto Kiri Dikeringkan 1 September 2025, Bupati Mukomuko Ajak Petani Gerak Cepat Garap Sawah

Karena istri kepala desa tidak memegang jabatan formal dalam pemerintahan, maka tidak ada larangan baginya untuk menjadi pengurus koperasi, selama memenuhi syarat lainnya dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jakarta Rp 5 Juta per Bulan, jika...

Sementara itu, untuk persoalan batas usia pengurus koperasi, dalam regulasi yang berlaku, tidak ada batas usia maksimal atau minimal yang ditetapkan. Artinya, siapa pun yang memenuhi kriteria yang ditentukan dalam aturan dan AD/ART koperasi berhak untuk menjadi pengurus, tanpa memandang usia tertentu.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: