Iklan RBTV

Bukan 50 Tahun, tapi Ini Batas Usia Pensiun Guru PPPK Sesuai Aturan yang Berlaku

Bukan 50 Tahun, tapi Ini Batas Usia Pensiun Guru PPPK Sesuai Aturan yang Berlaku

Batas Usia Pensiun Guru PPPK --

Bagi guru PPPK yang telah naik jabatan ke tingkat fungsional madya atau bahkan menempati posisi manajerial seperti pengawas sekolah, kepala administrasi, atau jabatan setara batas usia pensiun naik menjadi 60 tahun.

3. 65 Tahun

Ini adalah batas maksimal dan berlaku secara khusus. Hanya guru PPPK yang sudah memangku jabatan fungsional ahli utama sebelum terbitnya Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 yang bisa bekerja hingga usia 65 tahun. Jadi ini bersifat pengecualian, bukan umum.

BACA JUGA:Orangtua Pelaku Pembunuhan Abiyu dan Arjuna Keberatan Hadir Langsung di Persidangan, Ini Penyebabnya

Kenapa Perlu Penyesuaian Jabatan?

Tujuan utama dari kebijakan ini sebenarnya adalah untuk menyesuaikan sistem kepegawaian agar lebih setara dan profesional. 

Dengan batas pensiun yang berjenjang, pemerintah ingin mendorong peningkatan kompetensi dan jenjang karier bagi PPPK, serta menjaga kualitas tenaga pendidik yang sesuai dengan beban tanggung jawabnya.

BACA JUGA:Bendungan Manjunto Kiri Dikeringkan 1 September 2025, Bupati Mukomuko Ajak Petani Gerak Cepat Garap Sawah

Bagaimana dengan Jaminan Setelah Pensiun?

Satu hal yang sering menimbulkan kekhawatiran adalah fakta bahwa PPPK tidak mendapatkan uang pensiun seperti halnya PNS. 

Namun jangan khawatir PPPK tetap mendapat jaminan sosial yang telah diatur dalam UU ASN. Bentuk jaminan sosial yang dimaksud meliputi:

- Jaminan Kesehatan

- Jaminan Kecelakaan Kerja

- Jaminan Kematian

- Jaminan Hari Tua

BACA JUGA:Paling Murah! Nikmati Promo Body Care Fair Alfamart Hari Ini, Tampil Glowing Tanpa Menguras Kantong

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: